SEPUTARLAMPUNG.COM - Masih tersisa kuota sebanyak 1,6 juta pekerja yang akan mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta, apakah BLT Subsidi Gaji sudah disalurkan pada November 2021?
Pekerja, segera siapkan 7 (tujuh) berkas ini untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Simak informasi di sini.
Seperti diketahui, pemerintah masih menyalurkan BSU Rp1 juta karena masih adanya sisa anggaran penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebesar Rp1,7 triliun dari total sasaran penerima pada 2021 sebanyak 8,7 juta pekerja.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan dengan adanya sisa anggaran tersebut maka perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh di 34 Provinsi.
Dimana sebelumnya, menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pencairan dana BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang wilayah kerjanya terkena imbas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.
Kendati demikian, dilansir dari laman ekon.go.id, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta tetap tidak akan mengubah kriteria persyaratan penerima BSU lainnya yang sudah tertuang di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Menilik keterangan dari laman ekon.go.id dan kemnaker.go.id, berikut kriteria penerima BSU Rp1 juta pada November 2021:
1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.