SEPUTARLAMPUNG.COM - Ternyata meski sudah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16/2021, beberapa golongan pekerja ini tidak mungkin mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta.
Adapun, penyaluran dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sendiri masih menyisakan sebanyak 1,6 juta kuota. Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, pemerintah masih akan memperluas pemberian BSU Rp1 juta kepada 1,6 juta pekerja dengan skema baru diberikan untuk pekerja yang memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021 di 34 Provinsi.
Perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini disebabkan oleh masih tersisanya dana anggaran penyaluran BSU Rp1 juta sebesar Rp1,7 triliun.
Meski diperluas pemberiannya menjadi untuk pekerja di 34 Provinsi, dilansir dari laman ekon.go.id, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta tetap tidak akan mengubah kriteria persyaratan penerima BSU lainnya yang sudah tertuang di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Menilik keterangan dari laman ekon.go.id dan kemnaker.go.id, berikut kriteria penerima BSU Rp1 juta pada November 2021:
1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.
2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.