SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda sudah merasa memenuhi seluruh persyaratan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun Anda dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta?
Jika iya, mungkin Anda termasuk dalam tipe pekerja yang namanya dicoret dari daftar penerima BSU Rp1 juta. Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk terus menggelontorkan dana BSU Rp1 juta pada November 2021.
Hal ini dilakukan karena masih ada sisa dana anggaran pencairan BSU Rp1 juta sebesar Rp1,7 triliun dari total sasaran penerima sebanyak 8,7 juta pekerja.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan dengan adanya sisa anggaran tersebut maka perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh di 34 Provinsi.
Baca Juga: Keluarga Balita yang Meninggal Tertabrak KA Babaranjang di Natar Mendapat Santunan
Dimana sebelumnya, menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pencairan dana BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang wilayah kerjanya terkena imbas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.
Kendati demikian, dilansir dari laman ekon.go.id, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta tetap tidak akan mengubah kriteria persyaratan penerima BSU lainnya yang sudah tertuang di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut kriteria penerima BSU Rp1 juta pada November 2021: