Kenapa BSU Kemnaker Rp1 Juta Tak Kunjung Disalurkan? Masih Ada 1,6 Juta Kuota Belum Cair , Cek Penerimanya

- 19 November 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah. Ada yang Baru! 7 Syarat Penerima BSU 2021 untuk Pencairan BSU November Desember 2021 bagi 1,6 Juta Pekerja
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah. Ada yang Baru! 7 Syarat Penerima BSU 2021 untuk Pencairan BSU November Desember 2021 bagi 1,6 Juta Pekerja /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kenapa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Rp1 juta tak kunjung cair? 

Masih ada sebanyak 1,6 juta kuota belum cair dan berikut cara cek daftar nama penerimanya. Simak ulasan lengkapnya.

Seperti diketahui bantuan insentif bagi pekerja yakni BSU Kemnaker Rp1 juta masih akan disalurkan untuk 1,6 juta pekerja.

Hal itu diputuskan karena masih adanya sisa dana anggaran pencairan BSU Rp1 juta sebesar Rp1,7 triliun dari total sasaran penerima sebanyak 8,7 juta pekerja.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan dengan adanya sisa anggaran tersebut maka perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh di 34 Provinsi.

Baca Juga: Meski Penuhi Syarat Permenaker, Golongan Pekerja Ini Tidak Mungkin Dapat BSU Rp1 Juta, Ada 1,6 Juta Kuota

Dimana sebelumnya, menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pencairan dana BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang wilayah kerjanya terkena imbas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.

Kendati demikian, dilansir dari laman ekon.go.id, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta tetap tidak akan mengubah kriteria persyaratan penerima BSU lainnya yang sudah tertuang di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut kriteria penerima BSU Kemnaker Rp1 juta untuk 1,6 juta pekerja:

1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3 Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

Baca Juga: Usai Dapat Notifikasi 'Tersalurkan', Nasabah Bank Mandiri Segera Lakukan ini agar Dana BSU Rp1 Juta Cepat Cair

4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Lalu mengapa BSU Kemnaker 1 juta belum juga cair ke rekening padahal pekerja sudah memenuhi syarat-syarat di atas?

Perlu diketahui, skema penyaluran BSU Rp1 juta kepada 1,6 juta pekerja di 34 Provinsi ini masih sama seperti pencairan dana BSU Rp1 juta tahap sebelumnya, yakni masih disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.

Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing.

Namun, bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta, penyaluran dana BSU Rp1 juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Baca Juga: Meski Penuhi Syarat Permenaker, Golongan Pekerja Ini Tidak Mungkin Dapat BSU Rp1 Juta, Ada 1,6 Juta Kuota

Jika BSU Kemnaker Rp1 juta tak kunjung cair, ternyata, ada 6 (enam) masalah utama yang menyebabkan pencairan dana BSU Rp1 juta lambat disalurkan, terutama bagi pekerja yang belum memiliki rekening di Himbara, yakni :

1. Komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron. Hal ini mengakibatkan proses aktivasi rekening Himbara baru tak bisa dilakukan secara cepat.
2. Terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif.
3. Terjadinya gagal penyaluran dana BSU Rp1 juta kepada rekening Himbara eksisting (yang sudah aktif) meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
4. Kurangnya diseminasi (penyampaian/komunikasi) Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BLT Subsidi Gaji.
5. Perusahaan menolak menerima dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerjanya karena kurangnya sosialisasi akan kriteria penerima BSU yang telah ditentukan dalam Permenaker Nomor 16/2021.
6. Lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan Pusat dengan kantor cabang dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU Rp1 juta pada 2021.

Bagaimana solusinya agar bisa segera mencairkan BSU Rp1 juta?

Jika status Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU Rp1 juta dan tak kunjung menerima penyaluran dana BLT Subsidi Gaji, Anda bisa mendatangi HRD perusahaan Anda untuk memastikan bahwa proses aktivasi rekening Himbara Anda berjalan dengan semestinya.

Baca Juga: CEK Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 di Sini, Besaran Dana dan Bonus yang Didapat, Kapan Prediksi Cair?

Jika pihak perusahaan tidak segera gerak cepat melakukan koordinasi dengan Bank Himbara untuk melalui pembukaan rekening kolektif, menurut beberapa pekerja di kolom komentar akun Instagram @kemnaker, Anda bisa secara mandiri langsung mencairkan dana BSU Rp1 juta di Bank Himbara.

Sebelum mendatangi Bank Himbara untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta, Anda perlu menyiapkan 7 berkas ini :

1. Fotocopy KTP (beserta aslinya)
2. Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan (berserta aslinya)
3. Fotocopy NPWP (beserta aslinya)
4. Fotocopy Kartu Keluarga (berserta aslinya)
5. Materai 10.000 (2 lembar)
6. Screenshoot status status pekerja di Web Kemnaker
7. Surat rekomendasi dari HRD untuk aktivasi rekening bagi yang belum memiliki rekening Bank Himbara.

Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta dengan cara:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Jika Ada Tanda Ini di SMS Banking: Berikut Besaran Dana Diterima November 2021

Itulah penyebab yang membuat BSU Kemnaker Rp1 juta tak kunjung cair dan cara mengecek daftar nama penerimanya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA ekon.go.id bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah