Inilah Daftar Pekerja Pemilik Rekening BCA/Swasta yang Dapatkan BSU Rp1 Juta, Masih Ada 1,6 Juta Kuota

- 10 November 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.*
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek daftar pekerja pemilik rekening BCA/Swasta yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta pada November 2021. Masih ada 1,6 juta kuota BLT Subsidi Gaji yang belum tersalurkan. Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, penyaluran BSU Rp1 juta masih berlanjut hingga November 2021. Dimana masih ada sekitar 1,6 juta kuota pekerja, termasuk pekerja pemilik rekening BCA/Swasta, yang belum mendapatkan dana BSU Rp1 juta.

Adapun, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta kepada 1,6 juta pekerja tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, baru-baru ini.

Airlangga menyampaikan bahwa perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta kepada 1,6 pekerja tersebut dilakukan karena masih ada sisa anggaran penyaluran BSU Rp1 juta sebanyak 1,7 juta triliun dari total sasaran sebanyak 8,7 juta pekerja.

"Dengan sisa anggaran ini, akan ada perluasan [cakupan penerima BSU] sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja," jelas Airlangga seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara, pada Senin, 8 November 2021. 

Baca Juga: Maaf, PIP Tidak akan Cair ke 73.097 Sisa Kuota, Kecuali Siswa SMA dan SMK Telah Penuhi Syarat Ini

Pemilik rekening BCA/Swasta yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai salah satu dari 1,6 juta penerima BSU Rp1 juta pada November 2021 bisa mengeceknya melalui :

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Namun perlu diketahui, berbeda dengan penyaluran dana BSU Rp1 juta sebelumnya, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta kepada 1,6 juta pekerja atau buruh ini akan diberikan di  di 34 Provinsi.

Baca Juga: Manfaat Mengagumkan Vitamin D yang Tak Banyak Diketahui, Simak Juga Tips Lain agar BB Mudah Turun di Usia 40

Dimana sebelumnya, menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pencairan dana BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang wilayah kerjanya terkena imbas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.

Meskipun demikian, dilansir dari laman ekon.go.id, perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta tetap tidak akan mengubah kriteria persyaratan penerima BSU lainnya yang sudah tertuang di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Jika demikian, menilik keterangan dari laman ekon.go.id dan kemnaker.go.id, maka syarat untuk mendapatkan BSU Rp1 juta adalah :

1. Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3 Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

Baca Juga: INI Daftar Link Twibbon Terbaik untuk Hari Ayah 12 November 2021, Cocok Dibagikan di Instagram dan WA

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Demikian informasi terbaru terkait daftar pekerja pemilik rekening BCA/Swasta yang terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta pada November 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah