PERHATIAN, BSU Rp1 Juta Pasti Diterima jika Pekerja Penuhi 6 Kriteria Ini, Cek Data Penerima BSU di Sini

- 9 November 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.*
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa uang senilai Rp1 juta akan kembali dilakukan untuk 1,6 juta pekerja.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk memperluas penerima bantuan subsidi upah.

Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian mengatakan bahwa BSU akan diperluas ke 1,6 juta penerima.

Perluasan tersebut dilakukan karena adanya sisa dana penyaluran dengan nominal lebih dari Rp1 triliun.

“Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1.6 triliun,” kata Airlangga saat konferensi pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021 pada Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga: UPDATE: BSU Kemnaker Rp1 Juta Masih Diberikan ke 1,6 Juta Pekerja, Pemilik Rekening BCA/Swasta Termasuk?

Di sisi lain, Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari Antara.

Adapun detail persyaratan perluasan cakupan wilayah penyaluran BSU tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah