SEPUTARLAMPUNG.COM – Seperti yang diketahui, pada Agustus hingga oktober 2021 lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan penyaluran dana BSU Tahap 5 sebesar Rp1 juta kepada para pekerja/buruh.
Dana BSU/BLT Subsidi Gaji tersebut dipastikan akan kembali disalurkan oleh Kemnaker pada November 2021 ini. Tak hanya itu, Kemnaker juga menambah penerima BSU sebesar 1,6 juta orang. Sehingga total penerima BSU 2021 saat ini mencapai 10,3 juta orang.
Keputusan ini dibuat berdasarkan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digelar pada 22 Oktober 2021 lalu.
Saat ini, Kemnaker sedang melakukan proses finalisasi penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemungkinan dana BSU/BLT Subsidi Gaji akan ditransfer ke rekening Himbara penerima pada pertengahan November.
Dalam perubahan syarat penerima yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021, diputusakan untuk menambah cakupan wilayah pekerja penerima dana BSU Rp1 juta.
Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Selain Sulawesi Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kemnaker menambah satu provinsi lagi yang tidak bisa mendapatkan BSU, yaitu Kalimantan Utara.