SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali dilakukan untuk 1,6 juta pekerja. Bagi para pekerja/karyawan segera lakukan pengecekan daftar penerima di link berikut. Simak terus informasinya.
BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2021 telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.
Pencairan BSU 2021 dilakukan dalam 5 tahapan yang dicairkan melalui bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.
Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah