BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta akan Cair Lagi ke 1,6 Juta Pekerja, Cek Data Penerima BSU di Link bsu.kemnaker.go.id

- 9 November 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.*
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali dilakukan untuk 1,6 juta pekerja. Bagi para pekerja/karyawan segera lakukan pengecekan daftar penerima di link berikut. Simak terus informasinya.

BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2021 telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Pencairan BSU 2021 dilakukan dalam 5 tahapan yang dicairkan melalui bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair ke Rekening Bank DKI November 2021 dengan 2 Tanda Ini, Cek Daftar Penerimanya

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah