SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui syarat penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Dengan pembaruan itu, kini para pekerja/buruh yang berada di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4 juga bisa berkesempatan mendapatan kucuran dana BSU Rp1 juta.
Hal ini berdasarkan keputusan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digelar pada 22 Oktober 2021 lalu.
Perubahan syarat penerima itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021, yakni diputusakan untuk menambah cakupan wilayah pekerja penerima dana BSU Rp1 juta.
Kendati demikian, para pekerja/buruh tetap harus memenuhi syarat penerima BSU Rp1 juta.
Dana BSU/BLT Subsidi Gaji tersebut kemungkinan akan kembali disalurkan oleh Kemnaker pada November 2021 ini.
Tak hanya itu, Kemnaker juga menambah penerima BSU sebesar 1,6 juta orang. Sehingga total penerima BSU 2021 saat ini mencapai 10,3 juta orang.
Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian www.ekon.go.id: