BLT Subsidi Gaji Cair Lagi ke 1,6 Juta Buruh, BSU Kemnaker Pasti Ditransfer jika Pekerja Penuhi 6 Syarat Ini

- 10 November 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke Pekerja/Buruh.*
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke Pekerja/Buruh.* /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair kembali untuk 1,6 juta pekerja/buruh dan 6 syarat pekerja yang dipastikan dapat dana BSU tahun 2021. Simak ulasan berikut.

Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa uang senilai Rp1 juta akan kembali dilakukan untuk 1,6 juta pekerja/buruh.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk memperluas penerima bantuan subsidi upah.

Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian mengatakan bahwa BSU akan diperluas ke 1,6 juta penerima.

Baca Juga: Telah Cair ke 11,54 Juta Siswa SD - SMK yang Masuk 9 Golongan Ini, PIP Kemdikbud Masih Cair November 2021?

Perluasan tersebut dilakukan karena adanya sisa dana penyaluran dengan nominal lebih dari Rp1 triliun.

“Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1.6 triliun,” kata Airlangga saat konferensi pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021 pada Selasa 26 Oktober 2021.

Di sisi lain, Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah