"Terkait pembukaan rekening kolektif, ada [karyawan] yang menyebutkan dipotong [biaya admin] untuk buka rekening. Kami sudah berkomitmen dengan [bank] Himbara tidak ada pemotongan [biaya admin untuk pembukaan rekening]," tegas Aris seperti yang dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram @kemnaker, pada Senin, 4 Oktober 2021.
Di sisi lain, Indah juga menyampaikan bahwa data calon penerima BSU Rp1 juta yang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 8.508.527 calon penerima.
Kendati demikian, setelah melalui proses verifikasi dan validasi, dari total data calon penerima tersebut, ditemukan 758.327 data pekerja telah menerima skema bantuan sosial (bansos) lain.
Sehingga, 758.327 pekerja yang terdata telah menerima skema bansos lain dinyatakan tidak memenuhi syarat penerima BSU Rp1 juta Tahap 1, 2, 3, 4 maupun Tahap 5 sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16/2021.
Ini syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5 sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021:
- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.