TERKINI! 758.327 Pekerja Tidak Bisa Cairkan BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Apa Sebabnya? Begini Kata Kemnaker

- 1 Oktober 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji. /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta secara bertahap oleh kepada karyawan atau pekerja yang telah lulus verifikasi dan validasi.

Pencairan dana BLT subsidi gaji ini akan dilakukan dalam 5 tahapan. Saat ini dari informasi yang didapat, Kemnaker tengah bersiap untuk menyalurkan dana BLT subsidi gaji tahap 4 dan 5.

Rencananya pencairan dana BSU Rp1 juta ini akan rampung pada bulan Oktober 2021.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

Baca Juga: UPDATE! Berikut Info Penyaluran PIP untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021, PIP Akan Cair Lagi di Oktober?

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x