Yuk Move On dari BPUM, Kini PKL dan Pemilik Warung Bisa Dapat Dana Rp1,2 Juta dari TNI/Polri, Ini Caranya

- 27 September 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi surat tanda terima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.*
Ilustrasi surat tanda terima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.* /Dokumen Pribadi

Perlu diketahui, BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta ini digulirkan untuk membantu para PKL dan pemilik warung kecil yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap 4 dan 3 dalam mempertahankan usahanya.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Baca Juga: Link Streaming Piala Sudirman Cup 2021 Nanti Malam, Indonesia VS Kanada: Saksikan Lewat Channel TVRI

Ini syarat untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta pada September 2021 :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik.
2. Lokasi usaha berada di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
3. Memiliki data izin usaha dan lokasi, bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Belum mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Bukan Anggota TNI/Polri
8. Bukan pegawai BUMN atau BUMD

Berikut cara daftar dan cara mudah mencairkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta :

1. Calon penerima BLT PKL dan Warung akan didata oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri.

2. PKL dan pemilik warung perlu melampirkan berkas berisi Surat Keterangan Usaha (SKU), alamat lokasi usaha, dan fotocopy KTP. NIK yang dimiliki harus sejalan dengan data di Kemendagri.

3. Nantinya berkas yang sudah diserahkan akan melalui proses cleansing atau pembersihan data melalui BPKP Kemenkeu.

4. Jika dinyatakan lolos sebagai penerima BLT PKL dan Warung, maka si penerima akan mendapatkan tanda terima atau surat undangan terjadwal untuk mencairkan dana BLT PKL dan Warung di Polres/Kodam setempat.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu Berbagai Sumber ANTARA Kemenkop UKM Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah