NIK KTP Sudah Ditetapkan Sebagai Calon Penerima BSU Tahap 4 dan 5 Namun Mendadak Gagal Cair, Ini Alasannya

- 17 September 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

Namun, ternyata banyak juga yang gagal mendpatkan BSU Rp1 juta meski NIK sudah ditetapkan sebagai calon penerima. Hal ini dikeluhkan warganet di unggahan Instagram Kemnaker.

“Kemarin calon, dicek lagi belum berhak. Padahal mah memenuhi syarat,” tulis seorang warganet.

Apa yang menyebabkan NIK KTP yang awalnya dinyatakan sebagai calon penerima BSU, namun dinyatakan tidak berhakatau gaga menerima setelah proses verifikasi dan validasi?

Berikut beberapa alasan gagal mendapatkan BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta Tahap 4 dan 5.

  • Pekerja merupakan penerima program keluarga harapan (PKH).
  • Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.
  • Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.
  • Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos.
  • Sebagai informasi, data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diusulkan ke Kemnaker.

Penetapan pekerja yang bisa mendapatkan BSU Rp1 juta mengacu pada Instrusi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 mengenai PPKM.

Baca Juga: Kabar Gembira, Warga Kota Magelang Terima BST, Berikut Cara Cek Penerima Bansos

Selain itu, penerima BSU diprioritaskan bagi karyawan/pekerja yang bekerja di sektor-sektor seperti usaha industri barang konsumsi, usaha transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja menerima BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta atau tidak:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah