Asyik! Ternyata BSU Rp1 Juta Bisa Cair untuk Eks Karyawan Korban PHK atau Resign! Cek Segera dengan Cara Ini

- 23 Agustus 2021, 11:00 WIB
BSU
BSU /kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta ternyata juga bisa diberikan kepada para karyawan yang sudah tidak lagi bekerja.

Seperti diketahui BSU Rp1 juta kembali diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja yang wilayah kerjanya terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di beberapa wilayah Indonesia.

Bantuan ini rencananya akan diberikan kepada 8,78 juta karyawan terdampak, dimana pada Agustus 2021 baru diberikan kepada sekitar 947 ribu pekerja.

BSU Rp1 juta akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dalam kurun waktu dua bulan. Dimana para pekerja yang dinyatakan mendapatkan BSU akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp500.000/bulan. 

Baca Juga: Apa Manfaat Singkong dalam Kehidupan Sehari-hari? Materi Kunci Jawaban Kelas 4 SD Tema 2 Hal 123 124 125

Tidak hanya pekerja terdampak yang akan merasa subsidi ini, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan resign pun masih berpeluang untuk mendapatkan insentif pemerintah ini.

Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK mengungkapkan, pekerja yang di-PHK dan yang sudah resign masih memiliki peluang untuk dapat BSU subsidi gaji selama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka masih aktif sampai 30 Juni 2021.

Hal tersebut tentu saja merupakan kabar baik mengingat pekerja korban PHK dan resign jels sangat membutuhkan BSU subsidi gaji ini untuk memenuhi kebutuhan di masa pandemi.

Seperti diketahui, calon penerima BSU Kemnaker berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan. Maka dengan demikian aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib untuk dapat BSU atau BLT subsidi gaji.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x