Bagi karyawan pemilik rekening bank swasta nantinya dana BSU akan tetap cair, akan tetapi dengan proses tersendiri.
Lalu bagi pekerja yang baru terkena PHK tidak perlu khawatir karena BSU ini akan tetap cair.
Dilansir seputarlampung.com dari Instagram Resmi Kemnaker berikut ini penjelasannya:
- Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021
- Pekerja/buruh yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU tahun 2021
- Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Susul Greys - Apri, Leani - Khalimatus Sukses Raih Emas untuk Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020!
Berikut cara mengecek penerima BSU melalui website BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:
1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Kemudian isi data NIK, nama lengkap,dan tanggal lahir
3. Setelah menceklis, lalu klik ‘Lanjutkan’
4. Setelah itu akan muncul keterangan lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker.***