SEPUTARLAMPUNG.COM - Karyawan PHK masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji tahap 1 di bulan Agustus 2021? Berikut ini penjelasan dari Kemnaker RI dan cara cek nama penerima yang Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sumber dana BSU merupakan dari dana PEN, bukan dari uang BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal program BSU, BPJS Ketenagakerjaan bertindak hanya sebagai sumber data saja.
BLT Subsidi Gaji 2021 tahap 1 telah disalurkan ke masing-masing bank penyalur, yakni bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima BLT Subsidi Gaji di Provinsi Aceh, besaran yang diterima ialah Rp1 Juta per orang.
Sementara itu, BSU BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam proses transfer secara bertahap ke 900 penerima BLT Subsidi Gaji melalui Bank Himbara yang mana sudah berjalan sejak awal pekan ini.
"Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar. Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara , kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU," ucap Chairul Fadhly Harahap Kepala Biro Humas Kemnaker, sebagimana dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Kemnaker menargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja akan menerima BLT subsidi gaji pada 2021. Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan yakni Rp1 juta untuk dua bulan atau Rp500.000 per bulan.
Lantas, apakah karyawan PHK bisa dapat BLT Subsidi Gaji tahap 1 di tahun 2021?
Sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Permenaker No.16 Tahun 2021, selama Pekerja/Buruh masih memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021), maka tetap akan menerima BSU Tahun 2021 walaupun ter PHK.