Apakah Karyawan yang Di-PHK Masih Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji 2021? Berikut Cara Cek Daftar Penerima BSU

- 16 Agustus 2021, 08:00 WIB
Apakah orang yang sudah di PHK masih bisa menerima BSU?
Apakah orang yang sudah di PHK masih bisa menerima BSU? /dok Bank Indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Karyawan PHK masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji tahap 1 di bulan Agustus 2021? Berikut ini penjelasan dari Kemnaker RI dan cara cek nama penerima yang Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sumber dana BSU merupakan dari dana PEN, bukan dari uang BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal program BSU, BPJS Ketenagakerjaan bertindak hanya sebagai sumber data saja.

BLT Subsidi Gaji 2021 tahap 1 telah disalurkan ke masing-masing bank penyalur, yakni bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima BLT Subsidi Gaji di Provinsi Aceh, besaran yang diterima ialah Rp1 Juta per orang.

Baca Juga: Masih Ingat Joni, Bocah Pemanjat Tiang Bendera Saat Upacara 17 Agustus? Hotman Paris Ungkap Nasibnya Kini

Sementara itu, BSU BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam proses transfer secara bertahap ke 900 penerima BLT Subsidi Gaji melalui Bank Himbara yang mana sudah berjalan sejak awal pekan ini.

"Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar. Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara , kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU," ucap Chairul Fadhly Harahap Kepala Biro Humas Kemnaker, sebagimana dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Kemnaker menargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja akan menerima BLT subsidi gaji pada 2021. Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan yakni Rp1 juta untuk dua bulan atau Rp500.000 per bulan.

Lantas, apakah karyawan PHK bisa dapat BLT Subsidi Gaji tahap 1 di tahun 2021?

Sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Permenaker No.16 Tahun 2021, selama Pekerja/Buruh masih memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021), maka tetap akan menerima BSU Tahun 2021 walaupun ter PHK.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x