- Batasan maksimal sebesar Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta. Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4, kecuali Aceh.
- Tidak hanya itu, BSU diutamakan untuk diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali, jasa pendidikan dan kesehatan).
- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus untuk provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penerima yang tidak atau belum punya rekening bank HIMBARA akan dibuatkan rekening baru untuk menerima dana BSU. Hal ini pun telah dikonfirmasi Kemnaker melalui akun Instagramnya yang diunggah pada Minggu, 8 Agustus 2021.
“Gak perlu khawatir, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memilki rekening Bank HIMBARA. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” tulis akun Kemnaker.
Demikianlah skema perbedaan BSU tahun 2020 dengan BSU tahun 2021.***