Ini Perbedaan Skema BSU tahun 2020 dengan BSU tahun 2021, Baca Sampai Habis!

- 12 Agustus 2021, 06:33 WIB
Ilustrasi uang BSU (bantuan subsidi upah),  selain mendapat BSU guru honorer Rp1,8 juta,  guru honorer juga akan mendapatkan BSU guru honorer dari BSU Kemnaker.
Ilustrasi uang BSU (bantuan subsidi upah), selain mendapat BSU guru honorer Rp1,8 juta, guru honorer juga akan mendapatkan BSU guru honorer dari BSU Kemnaker. /unsplash/Mufid Majnun
  1. Batasan maksimal sebesar Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta. Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  2. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4, kecuali Aceh.
  3. Tidak hanya itu, BSU diutamakan untuk diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali, jasa pendidikan dan kesehatan).
  4. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Perbedaan skema BSU tahun 2020 dengan BSu tahun 2021.
Perbedaan skema BSU tahun 2020 dengan BSu tahun 2021. tangkap layar Instagram/@kemnaker

Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus untuk provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Buka Laman BRI dan BNI, BPUM Tahap 2 Sudah Cair di Daerah Ini: Link Daftar BLT UMKM Tahap 3 Agustus 2021

Penerima yang tidak atau belum punya rekening bank HIMBARA akan dibuatkan rekening baru untuk menerima dana BSU. Hal ini pun telah dikonfirmasi Kemnaker melalui akun Instagramnya yang diunggah pada Minggu, 8 Agustus 2021.

“Gak perlu khawatir, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memilki rekening Bank HIMBARA. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” tulis akun Kemnaker.

Demikianlah skema perbedaan BSU tahun 2020 dengan BSU tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x