SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini informasi terbaru mengenai jadwal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021, syarat penerima, dan link untuk cek nama penerima bantuan subsidi upah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada 947.499 orang pekerja yang memenuhi syarat. Masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp1 juta.
Salah satu syarat untuk menjadi penerima BSU ialah harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Untuk pastikan nama Anda masuk sebagai penerima atau tidak, segera cek di link resmi yang diberikan Kemenaker yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.
Lalu, apa saja syarat penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021?
Ada 5 syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Selamat! Yoon Kye Sang Mantap Umumkan Rencana Pernikahannya dengan Sang Kekasih Hati