SEPUTARLAMPUNG.COM – Akibat dari pendemi Covid-19 yang tidak kunjung usai, banyak sekali pekerja atau buruh yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.
Menganggapi hal tersebut pemerintah pun menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.
Bantuan ini ditujukan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Besaran bantuan yakni Rp 500 ribu perbulan yang akan disalurkan sekaligus. Artinya pekerja yang mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji akan langsung menerima Rp 1 juta.
Kriteria dari penerima BSU telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, di antaranya:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.