Ini Perbedaan Skema BSU tahun 2020 dengan BSU tahun 2021, Baca Sampai Habis!

- 12 Agustus 2021, 06:33 WIB
Ilustrasi uang BSU (bantuan subsidi upah),  selain mendapat BSU guru honorer Rp1,8 juta,  guru honorer juga akan mendapatkan BSU guru honorer dari BSU Kemnaker.
Ilustrasi uang BSU (bantuan subsidi upah), selain mendapat BSU guru honorer Rp1,8 juta, guru honorer juga akan mendapatkan BSU guru honorer dari BSU Kemnaker. /unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) rencananya akan mulai cair pada hari ini, Kamis 12 Agustus 2021.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah mencairkan sejumlah anggaran yang akan disalurkan kepada penerima BSU 2021.

Berbeda dengan BSU tahun 2020, kali ini pemerintah memberikan syarat batasan gaji hingga rekening khusus yang akan digunakan untuk menerima BSU tahun 2021.

Baca Juga: Robert Baden Powell adalah Bapak Pandu Sedunia, Lalu Siapakah Bapak Pramuka Indonesia?

Dilansir seputarlampung.com dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Rabu, 11 Agustus 2021, Kemnaker menjabarkan 4 perbedaan terkait BSU 2020 dengan BSU 2021.

Hal ini akhirnya menjawab rasa penasaran masyarakat, yang masih bingung dengan sistem dan syarat subsidi gaji dari pemerintah. Berikut ulasannya.

Skema penerima BSU tahun 2020:

  1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta.
  2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor.
  3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
  4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Baca Juga: Ndaru Kusumo, Suami Olivia Zalianty Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Jabatannya

Skema penerima BSU tahun 2021:

  1. Batasan maksimal sebesar Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta. Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  2. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4, kecuali Aceh.
  3. Tidak hanya itu, BSU diutamakan untuk diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali, jasa pendidikan dan kesehatan).
  4. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Perbedaan skema BSU tahun 2020 dengan BSu tahun 2021.
Perbedaan skema BSU tahun 2020 dengan BSu tahun 2021. tangkap layar Instagram/@kemnaker

Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus untuk provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Buka Laman BRI dan BNI, BPUM Tahap 2 Sudah Cair di Daerah Ini: Link Daftar BLT UMKM Tahap 3 Agustus 2021

Penerima yang tidak atau belum punya rekening bank HIMBARA akan dibuatkan rekening baru untuk menerima dana BSU. Hal ini pun telah dikonfirmasi Kemnaker melalui akun Instagramnya yang diunggah pada Minggu, 8 Agustus 2021.

“Gak perlu khawatir, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memilki rekening Bank HIMBARA. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” tulis akun Kemnaker.

Demikianlah skema perbedaan BSU tahun 2020 dengan BSU tahun 2021.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x