SEPUTARLAMPUNG.COM – Pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai memunculkan berbagai macam masalah, mulai dari dampak pada pekerjaan beberapa kalangan.
Salah satu ranah pekerjaan yang terdampak oleh pandemi Covid-19 ini adalah pekerja atau buruh.
Kabar baiknya, hal tersebut direspon oleh pemerintah, dengan menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Selamat! Yoon Kye Sang Mantap Umumkan Rencana Pernikahannya dengan Sang Kekasih Hati
Pemerintah berharap dengan adanya bantuan ini semoga dapat meringankan beban yang diderita oleh para pekerja dan buruh.
Besaran bantuan yang akan diberikan yakni Rp500 ribu perbulan untuk 2 bulan, yang akan disalurkan sekaligus.
Artinya pekerja yang mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji akan langsung menerima Rp1 juta.
Kriteria dari penerima BSU telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, di antaranya: