Jelang Idul Fitri 2022, BPUM CAIR Lagi ke 8 Golongan Ini, Benarkah? Cek Nama Penerima BLT UMKM Lewat HP

14 April 2022, 04:40 WIB
Ilustrasi BPUM. /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang Idul Fitri 2022, BPUM cair lagi ke 7 golongan ini, benarkah? Cek nama penerima BLT UMKM lewat HP.

Banpres BPUM sendiri merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19 melalui penambahan modal.

Sementara itu, dana bantuan UMKM yang digelontorkan pada 2022 sebesar Rp600.000, berbeda dengan 2021 yakni sebesar Rp1,2 juta dan di 2020, Banpres BPUM yang disalurkan sebesar Rp2,4 juta per orang.

Dilansir dari laman ekon.go.id, sasaran penerima BPUM atau BLT UMKM pada 2022 adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: BPUM Disalurkan kepada 12 Juta Pelaku UMKM pada 2022, Bagaimana jika Tak Punya Rekening BRI dan BNI?

Untuk jumlah besaran dana BPUM yang diterima pelaku UMKM pada 2022 adalah sebesar Rp600.000.

Jumlah ini berkurang sebesar 50% dibandingkan dengan nilai BPUM yang digelontorkan pada 2021 yakni sebesar Rp1,2 juta per pelaku UMKM.

Saat ini regulasi teknis terkait penyaluran BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 masih dalam tahap pematangan oleh Kemenkop UKM dan Kementerian Keuangan.

Pemerintah sedang berupaya menyalurkan bantuan Banpres BPUM untuk dapat digunakan segera oleh pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, salah satu dampaknya usaha UMKM mengalami penurunan omzet.

Baca Juga: BPUM CAIR LAGI untuk 12 Juta UMKM, 6 Golongan Ini Tidak Mungkin Ditransfer BLT UMKM pada 2022, Siapa Saja?

Namun, ada beberapa pemilik NIK KTP yang tidak bisa menjadi penerima BLT UMKM, meskipun pelaku UMKM mempunyai KTP yang menjadi syarat wajib memperoleh Bantuan BPUM, tapi harus sesuai kriteria yang berlaku.

Jika menilik dari skema kriteria penerima BPUM pada 2020 dan 2021, berikut daftar kriteria pemilik NIK KTP yang dipastikan dapat BPUM, yakni:

1. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro dibuktikan dan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

2. Pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

3. Pelaku UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

4. Tidak terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK.

5. Tidak menjadi anggota Polri.

6. Tidak menjadi prajurit TNI.

7. Tidak menjadi pegawai di BUMN.

8. Tidak menjadi pegawai BUMD.

Baca Juga: CAIR LAGI untuk 12 Juta Pelaku UMKM, Siapkan 2 Berkas Penting Ini untuk Daftar atau Cairkan BPUM Rp600.000

Selain itu, apabila menilik dari skema penyaluran BPUM pada 2020 dan 2021. Pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan secara mandiri melalui handphone, akan tetapi sebelum cek nama penerima Banpres BPUM, pastikan anda sebagai pelaku usaha mikro sudah mendaftar BPUM.

Setelah itu, cek NIK KTP anda melalui laman eform.bri.co.id. untuk mengetahui lolos atau tidak anda, sebagai penerima Banpres BPUM.

Berikut ini cara cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM yang dinyatakan lolos, yakni:

1. Buka eform.bri.co.id
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode captcha
4. Klik proses inquiry

Berikut ini cara cek penerima bantuan Banpres BPUM di laman banpresbpum.id, yakni:

1. Siapkan nomor KTP

2. Login ke link banpresbpum.id

3. Masukkan nomor KTP

4. Klik tombol Cari

Adapun pengambilan BLT UMKM bisa dilakukan di Bank BNI dan Bank BRI.

Baca Juga: Bantuan BPUM atau BLT UMKM Cair Lagi Januari 2022? Simak Baik-baik Penjelasan Menko Perekonomian Berikut

Demikian, ulasan mengenai informasi terkait kelanjutan BPUM 2022 dan tata cara cek pencairan BLT UMKM, serta kriteria pelaku usaha mikro yang lolos Banpres BPUM.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id ANTARA Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler