Cek Besaran THR 2022 Karyawan Swasta dan Cara Hitung THR Keagamaan Sesuai Masa Kerja di Sini, Wajib Cair H-7

13 April 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapakah jumlah atau besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 yang didapat karyawan swasta? Simak cara hitung THR keagamaan berdasarkan masa kerja para pekerja berikut.

Besaran THR 2022 yang akan segera dibayarkan oleh perusahaan kepada para karyawan swasta berdasarkan lamanya masa kerja ini, diberikan kepada pekerja tetap dan kontrak.

THR keagamaan bagi karyawan swasta ini merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan, yang rutin diberikan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker Kembali Cair pada 2022, Berikut 4 Cara Cek Penerimanya

Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan swasta pada tahun 2022 ini telah diatur dalam peraturan pemerintah. Golongan karyawan yang berhak menerima pun juga di atur dalam peraturan tersebut.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022, yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022.

SE itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Cek Link Hasil Pengumuman SPAN PTKIN, Jumat 15 April 2022 di UIN Malang, Apa Namamu Lolos Seleksi?

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida pada konferensi pers, Jumat, 8 April 2022.

Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, maka THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.

Adapun besaran THR setiap karyawan akan ditentukan oleh masa kerjanya di perusahaan terkait.

Aturan dalam menghitung besaran THR bagi karyawan swasta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Permenaker ini diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR,yaitu harus bekerja minimal satu bulan, baru berhak mendapatkan THR.

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 6/2016 berikut cara menghitung THR karyawan yang sesuai dengan masa kerjanya:

Baca Juga: Link Pendaftaran Lowongan Kerja Wealth Management Program Bank BCA 2022, Simak Kualifikasinya Berikut Ini

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(masa kerja x 1 (satu) bulan upah) : 12 = ...

Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji misalnya Rp3.000.000 per bulan. (Rp3.000.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp2.500.000.

Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp.2.500.000

Upah satu bulan terdiri dari komponen upah:

- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Segera Dibuka, Simak Kualifikasi, Jadwal, dan Tata Cara Melamar

Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Status Pekerja yang Wajib Dapat THR

Merujuk pada SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, dijelaskan pula tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR.

Di antaranya adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Sebagai informaasi, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan terkait THR 2022.

Layanan ini digunakan untuk memantau kesesuaian pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.

Jika ditemukan adanya pembayaran THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan berikut ini:

https://poskothr.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500630.

Baca Juga: Jelang Lebaran 1443 H/2022, Jumlah Positif Covid-19 di Lampung per 12 April 2022 Bertambah 28 Kasus

Masyarakat juga dapat melaporkannya dengan menghubungi Whatsapp 08119521150 dan 08119521151.

Posko ini dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022 pada jam pelayanan 08.00-15.00 WIB di hari kerja.

Cara penggunaan situs pengaduan dan konsultasi THR 2022:

1. Login https://poskothr.kemnaker.go.id;

2. Klik pilihan Masuk (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar);

3. Konsultasi THR:

a. Tekan Menu Konsultasi THR;

b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja;

c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan.

4. Pengaduan THR:

a. Tekan Menu Pengaduan THR;

b. Isikan formulir;

c. Laporkan.

Setelah itu aka nada notifikasi yang menandakan laporan sudah tersimpan.

Demikian informasi mengenai jadwal pemberian THR kepada karyawan tetap dan kontrak pada 2022, besaran, kriteria penerima, hingga cara pengaduan jika THR tidak sesuai aturan pemerintah.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler