Simak Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit Tingkat Pertama dan Tingkat Lanjutan yang Dijamin BPJS Kesehatan

28 Februari 2022, 20:40 WIB
Daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan //Instagram/@bpjskesehatan_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – BPJS Kesehatan adalah salah satu program jaminan kesehatan nasional dari pemerintah bagi warga negara Indonesia. Setiap pemegang kartu BPJS akan mendapatkan layanan kesehatan dan penyakit yang telah dijamin berdasarkan ketetapan dan aturan dari pemerintah.

Bagi Anda yang menjadi peserta atau pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan seumur hidup.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut manfaat layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Simak Lowongan Kerja untuk S1 di Kementrian ATR BPN, Deadline 20 Maret 2022, Apakah Ada Lulusan Ilmu Hukum?

Layanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik kesehatan, dan dokter umum), meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik, yaitu:

1. Administrasi pelayanan

2. Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

Baca Juga: Jantung Anda Ingin Sehat? Makan Buah Ini, Simak Penjelasan Dokter Saddam Ismail, Salah Satunya Delima

6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan yang terdiri dari:

1. Administrasi pelayanan

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (layanan kesehatan unit gawat darurat/UGD)

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

Baca Juga: TERBARU: Ini Biaya Iuran BPJS Kesehatan Tiap Bulan 2022 yang Jadi Syarat Wajib Layanan Urus SIM, STNK, SKCK

4. Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (seluruh alat kesehatan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan)

6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

7. Rehabilitasi medis

8. Pelayanan darah

9. Pemulasaran (perawatan) jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan (faskes)

10. Pelayanan keluarga berencana (tidak termasuk pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat)

Baca Juga: Inilah Jam Tayang Liga 1: Persela Lamongan vs Bali United dan Persija Jakarta vs Persib Bandung di Indosiar

11. Perawatan inap non-intensif

12. Perawatan inap di ruang intensif.

Selain itu, ada juga layanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).

Demikan daftar layanan kesehatan dan penyakit tingkat pertama dan lanjutan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler