SEPUTARLAMPUNG.COM - BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua program untuk jangka panjang yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Manfaat JHT atau jaminan hari tua ternyata berbeda dengan manfaat JP atau jaminan pensiun pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah, namun berbeda dalam pelaksanaannya.
Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini perbedaan dari JHT dan JP.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program perlindungan yang menjamin peserta bila memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Rupa manfaat nya yaitu uang tunai akumulasi seluruh juran ditambah pengembangannya.
Selanjutnya, dapat dicairkan apabila:
• Meninggalkan Indonesia selamanya
• Cacat total tetap
• Meninggal dunia
• Usia 56 tahun
• Berhenti bekerja
• Terkena PHK
Dan besar luran yang dibayarkan sebesar 1% pekerja dan 3,7% pemberi kerja.
2. Jaminan Pensiun (JP)
Program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.
Rupa manfaat nya yaitu uang tunai dibayarkan tiap bulan dan atau sekaligus.
Kemudian, dapat dicairkan apabila:
• Pensiun hari tua
• Pensiun cacat
• Pensiun janda/duda
• Pensiun anak
• Pensiun orang tua
Selanjutnya besar luran yang dibayarkan sebesar 2% pemberi kerja dan 1% pekerja.
Demikian, perbedaan dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).***