Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Status, Tunjangan, Masa Pensiun, hingga Besaran Gaji yang Diterima

21 Januari 2022, 13:00 WIB
Cara Mudah Cek Jadwal Ujian SKD CPNS di sscasn.bkn.go.id Lewat HP. /Instagram/@inocpnsterkini

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah memutuskan meniadakan seleksi CPNS 2022 dan akan fokus pada seleksi PPPK. Apakah perbedaan antara PNS dan PPPK? Berikut info lengkap mulai dari status, tunjangan, hingga jumlah gaji yang diterima.

Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK dapat dilihat dari status dan masa kerja yang ditetapkan oleh pemerintah.

PNS adalah warga negara Indonesia yang berstatus pegawai pemerintahan yang menempati posisi tertentu secara permanen.

Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Artinya PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan.

Baca Juga: CATAT Tanggal Ini, Siswa SMA/SMK Ayo Buat Akun LTMPT untuk Daftar KIP KULIAH 2022, Ini Prediksi Jadwalnya

Perbedaan mengenai PNS dan PPPK ini juga tercantum dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),yaitu Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 pada pasal 37 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu:

- Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

- Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK

Baca Juga: Selamat! Nomor NISN Ini Dipastikan Terima PIP Januari 2022, Cek di Link pip.kemdikbud.go.id untuk Siswa SD-SMK

- Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

- Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

- Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

- Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Masa Kerja PNS dimulai sejak diangkat menjadi pegawai hingga Pensiun. Sementara, PPPK hanya setahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.

Hal lain yang membedakan antara PNS dan PPPK adalah, bahwa PPPK tidak mendapatkan NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.

Baca Juga: DANA PIP Bisa Cair Sebelum 31 Januari 2022, Benarkah? Lakukan Ini agar Siswa SD-SMK Bisa Aktivasi Rekening

Dalam jabatannya, PPPK dibagi lagi menjadi dua, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru. PPPK Guru dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud; guru honorer eks THK-2; dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik di pusat maupun daerah.

Batas usia pensiun PNS sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Berikut masa perjanjian kerja PPPK yang diatur pada Pasal 98:

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Siswa SD SMP SMA SMK Cairkan PIP Sebelum 31 Januari 2022, Kenapa? Ini Penjelasannya

PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sementara PPPK berhak memperoleh: gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi

Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja. Yang membedakan hanya Tunjangan Kinerja, yaitu hanya diberikan kepada PNS. Berikut tunjangan PPPK yang tertuang dalam Pasal 4:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

Lantas, berapakah besaran gaji PNS dan PPPK Guru?

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca Juga: Pemerintah hanya Buka PPPK Guru dan Tak Ada Pembukaan CPNS 2022, Simak Alasan serta Besaran Gaji PNS dan PPPK

Gaji PPPK

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Baca Juga: Pemerintah hanya Buka PPPK Guru dan Tak Ada Pembukaan CPNS 2022, Simak Alasan serta Besaran Gaji PNS dan PPPK

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, jdih.kemenkeu.go.id, PP Nomor 15 tahun 2019, PP Nomor 98 Tahun 2020

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler