SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah memutuskan meniadakan seleksi CPNS 2022 dan akan fokus pada seleksi PPPK. Apakah perbedaan antara PNS dan PPPK? Berikut info lengkap mulai dari status, tunjangan, hingga jumlah gaji yang diterima.
Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK dapat dilihat dari status dan masa kerja yang ditetapkan oleh pemerintah.
PNS adalah warga negara Indonesia yang berstatus pegawai pemerintahan yang menempati posisi tertentu secara permanen.
Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Artinya PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan.
Perbedaan mengenai PNS dan PPPK ini juga tercantum dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),yaitu Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.
Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 pada pasal 37 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu:
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
- Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK
- Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
- Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
- Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
Masa Kerja PNS dimulai sejak diangkat menjadi pegawai hingga Pensiun. Sementara, PPPK hanya setahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Hal lain yang membedakan antara PNS dan PPPK adalah, bahwa PPPK tidak mendapatkan NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.
Dalam jabatannya, PPPK dibagi lagi menjadi dua, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru. PPPK Guru dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud; guru honorer eks THK-2; dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.
Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik di pusat maupun daerah.
Batas usia pensiun PNS sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Berikut masa perjanjian kerja PPPK yang diatur pada Pasal 98:
a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.
PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sementara PPPK berhak memperoleh: gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi
Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja. Yang membedakan hanya Tunjangan Kinerja, yaitu hanya diberikan kepada PNS. Berikut tunjangan PPPK yang tertuang dalam Pasal 4:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
Lantas, berapakah besaran gaji PNS dan PPPK Guru?
Gaji PNS
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Gaji PPPK
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***
Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, jdih.kemenkeu.go.id, PP Nomor 15 tahun 2019, PP Nomor 98 Tahun 2020