SEPUTARLAMPUNG.COM – Masyarakat dari 7 golongan ini berpeluang mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) hingga besaran mencapai Rp10 juta di Januari 2022. Segera cek syarat daftar bansos PKH Tahap 1/2022 di link ini.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1/2022 rencananya akan cair pada Januari 2022. Dana bantuan yang bisa diterima adalah mencapai Rp10 juta per KK penerima manfaat.
Namun, masyarakat harus termasuk dalam 7 golongan yang dijamin dapat bantuan ini.
PKH adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, melalui bantuan langsung kepada mereka yang layak dan sesuai dengan syarat yang ditetapkan sebagai penerima.
Bantuan PKH ini disalurkan agar masyarakat dapat menikmati akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
Untuk mengecek sebagai penerima bansos PKH Tahap 1/2022, bisa dilakukan dengan cara online melalui link resmi yang disediakan Kemensos, yaitu melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Jika tidak ada perubahan, maka pencairan bansos PKH Tahap1/2022 akan mengikuti pola pada PKH 2021. Berikut rincian tahapan penyaluran bansos PKH:
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2: April, Mei, dan Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Cara cek status penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda
- Ketik nama penerima sesuai KTP
- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.
- Lalu klik tombol cari data
Jika data yang dimasukkan sebagai penerima PKH sudah benar, maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.
Syarat mendapatkan bantuan PKH:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
2. Anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Besaran bansos PKH dari Kemensos
Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali. Berikut besaran bantuan PKH 2022 yang diberikan kepada 7 golongan masyarakat:
- Ibu Hamil/Nifas Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia Rp 2.400.000 per tahun.
Sesuai Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial, jika dalam satu keluarga ada semua kategori, maka perhitungan bansos PKH dibatasi maksimal hanya empat orang dalam satu keluarga penerima atau KPM.
Sehingga, bantuan yang bisa didapat satu keluarga jika terdapat 4 kategori yakni mencapai Rp10 juta.
Demikianlah informasi mengenai syarat, jadwal, hingga besaran dana PKH yang akan diterima masyarakat yang rencananya akan segera cair pada Januari 2022 ini.***