SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah informasi terbaru mengenai pencairan dana bantuan PIP ke 10,4 juta siswa SD Pada Januari 2022. Pada pencairan ini, setiap siswa mendapatkan Rp450 ribu, dengan catatan telah memenuhi 9 syarat berikut ini.
Lantas, apa sajakan 9 syarat yang harus dipenuhi setiap siswa SD jika ingin mendapatkan dana PIP sebesar Rp450 ribu yang dicairkan ke 10,4 juta siswa?
Sebagai informasi, dari hasil penelusuran Seputarlampung.com pada Senin, 17 Januari 2022, tercatat dana PIP telah cair ke 18 juta lebih siswa mulai jenjang SD-SMA, di mana 10,4 juta diberikan kepada siswa SD.
Namun, dari dana PIP Januari 2022 ke 10,4 juta siswa tersebut hanya diperuntukkan bagi yang benar-benar memenuhi 9 syarat layak sebagai penerima.
Bagi Anda siswa SD, sebaiknya segera cek apakah termasuk daftar siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP Januari 2022, sehingga nantinya bisa langsung mencairkan dana bantuan yang telah disalurkan.
Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Berikut 9 syarat siswa SD yang dijamin atau berhak menerima dana PIP Januari 2022, yaitu: