14 SISWA SD SMP SMA/SMK Terancam Dicoret dari Bantuan PIP 2022 karena Tak Penuhi Syarat Ini, Cek Besaran Dana

- 17 Januari 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP untuk siswa SD hingga SMk pada 2021.
Ilustrasi pencairan dana PIP untuk siswa SD hingga SMk pada 2021. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud dipastikan terancam dicoret atau tidak akan diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang tidak memenuhi 9 syarat berikut. Cek di link pip.kemdikbud.go.id, apakah namamu terdaftar sebagai penerima PIP 2022?

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana bantuan pendidikan ini telah tersalurkan lebih dari 18 juta siswa SD, SMP, SMA dan SMK per 17 Januari 2022.

Bantuan PIP diberikan kepada setiap peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan dana PIP di sekolah masing-masing.

Baca Juga: Siswa SD/SMK Cek Daftar PENERIMA KJP Plus Tahap 2 CAIR SERENTAK Januari 2022, Dana KJP Bisa Dibelikan Apa?

Setiap jenjang sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK, akan mendapatkan bantuan PIP tersebut, dengan ketentuan dan persyaratan yang telah dipenuhi sebelumnya.

Sasaran utama bantuan PIP merupakan peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang, seperti bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Tujuannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: OTOMATIS GAGAL, 10 Hal Ini Membuat PIP Januari 2022 bagi 18 Juta Siswa SD-SMA Tak Cair ke Rekening BRI/BNI

Penyaluran PIP di Januari 2022 adalah pencairan bantuan yang masuk dalam anggaran tahun 2021.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x