SEPUTARLAMPUNG.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud dipastikan terancam dicoret atau tidak akan diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang tidak memenuhi 9 syarat berikut. Cek di link pip.kemdikbud.go.id, apakah namamu terdaftar sebagai penerima PIP 2022?
Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana bantuan pendidikan ini telah tersalurkan lebih dari 18 juta siswa SD, SMP, SMA dan SMK per 17 Januari 2022.
Bantuan PIP diberikan kepada setiap peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan dana PIP di sekolah masing-masing.
Setiap jenjang sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK, akan mendapatkan bantuan PIP tersebut, dengan ketentuan dan persyaratan yang telah dipenuhi sebelumnya.
Sasaran utama bantuan PIP merupakan peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang, seperti bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Tujuannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Penyaluran PIP di Januari 2022 adalah pencairan bantuan yang masuk dalam anggaran tahun 2021.