CATAT! Inilah 9 UMKM yang Masuk Daftar Hitam Kemenkop UKM dan Dipastikan Tidak Dapat BPUM/BLT UMKM Rp1,2 Juta

10 Desember 2021, 19:50 WIB
Cek daftar UMKM yang yang Masuk Daftar Hitam Kemenkop UKM dan Dipastikan Tidak Dapat BPUM/BLT UMKM Rp1,2 Juta. /PIXABAY/Afra32

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada 9 UMKM yang langsung masuk daftar hitam, dan dijamin tidak akan pernah mendapatkan bantuan BPUM/BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM RI. Siapa sajakah? Simak selengkapnya di sini.

Bantuan sosial kepada masyarakat yang termasuk kategori pelaku UMKM masih akan diberikan hingga akhir 2021 ini. Bagi masyarakat yang mendapatkan BPUM/BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa segera cairkan bantuan di bank BRI terdekat.

Bantuan dana BPUM/BLT UMKM Rp1,2 juta bagi UMKM diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan langsung oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: Dua Bahan Alami Ini jika Diminum Bersama Bisa Menjadi Obat Maag, Begini Kata dr. Zaidul Akbar

Bagi Anda yang ingin tahu apakah menerima dana BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa cek NIK Anda melalui laman resmi eform.bri.co.id.

Selain bisa mengecek penerima BPUM, masyarakat juga bisa menggunakan e-form BRI untuk mengetahui jumlah kuota antrean di unit kerja BRI, saat akan mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Sebagai informasi, proses pencairan dana BPUM bagi para pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta telah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Perpanjangan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta ini dilakukan setelah ada instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyatakan perpanjangan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Siwon Batal Tampil di MAMA 2021 hingga Wanna One Tunda Syuting

Hal ini dilakukan agar penerima BPUM e-form BRI tahap 3 bisa lebih leluasa dalam waktu pengambilan dana bantuannya.

Kendati demikian, pemberlakuan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang sudah dinyatakan lolos di link eform.bri.co.id.

Tanda lolos itu bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

1. UMKM akan menerima SMS pemberitahuan dari BRI jika terdaftar sebagai penerima, seperti contoh berikut:

"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"

2. UMKM terdaftar sebagai penerima di link e-form BRI. Berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di e-form BRI

- Buka link eform.bri.co.id/bpum

- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia

- Isi kode verifikasi yang tercantum pada kolom yang tersedia

- Klik "Proses Inquiry", maka akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak

Baca Juga: Kapan MAMA 2021 Tayang di Indosiar? Ini Link Streaming Nonton Mnet Asian Music Awards Desember 2021

Namun, perlu diketahui bahwa ada sembilan pemilik NIK KTP yang masuk daftar hitam dan tidak bisa lolos BPUM/BLT UMKM yaitu:

- Bukan WNI pemilik usaha mikro

- Tidak memiliki SKU/NIB yang merupakan bukti kepemilikan usaha

- Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Telah merima BPUM atau bantuan lain dari pemerintah

- Belum mendaftar di Diskop UKM wilayah masing-masing

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Anggota Kepolisian

- Prajurit TNI

- Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Sabtu, 11 Desember 2021: Balika Vadhu, Gopi, Masha And The Bear, Bepannaah

Bagi pelaku UMKM telah dinyatakan lolos dan terdaftar sebagai penerima di link e-form, bisa melakukan reservasi antrean untuk pencairan BPUM di BRI.

Sebagai informasi, kuota BLT UMKM atau BPUM 2021 hanya tersedia bagi 12, 8 juta, sehingga pemerintah harus benar-benar teliti dalam melakukan pemberian dan pendataan agar lebih tepat sasaran.

Demikianlah informasi mengenai 9 UMKM yang masuk daftar hitam dan tidak menerima BPUM/BLT UMKM Rp1,2. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler