CEK NIK KTP, Anda Berhak Dapat BPUM/BLT UMKM Rp1,2 Juta Jika Terima 2 Tanda Ini, Batas Pencairan Desember 2021

- 7 Desember 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kemenkop UKM RI hingga hari ini masih terus menyalurkan dana bantuan bagi para pelaku UMKM dalam bentuk BPUM/BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta per orang.

Bagi Anda yang ingin tahu apakah menerima dana BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa cek NIK Anda melalui laman resmi eform.bri.co.id.

Selain bisa mengecek penerima BPUM, masyarakat juga bisa menggunakan e-form BRI untuk mengetahui jumlah kuota antrean di unit kerja BRI, saat akan mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Sebagai informasi, proses pencairan dana BPUM bagi para pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta telah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Perpanjangan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta ini dilakukan setelah ada instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyatakan perpanjangan.

Baca Juga: Mengapa Nama Pelaku UMKM Tidak Tercatat sebagai Penerima BPUM Tahap 3? Ini Tanda Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Hal ini dilakukan agar penerima BPUM e-form BRI tahap 3 bisa lebih leluasa dalam waktu pengambilan dana bantuannya.

Kendati demikian, pemberlakuan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang sudah dinyatakan lolos di link eform.bri.co.id.

Tanda lolos itu bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai sumber Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah