BSU Kemnaker Cair, Tarik dana BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta-mu, Cukup Siapkan 4 Berkas Ini Kalau Sudah Ditetapkan

27 Oktober 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 cair ke Pekerja/Buruh.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid-19

Pencairan dana BSU Rp1 juta ini rencananya akan rampung pada bulan Oktober 2021.

Pencairan dana BSU ini akan dilakukan dalam 5 tahapan. Beberapa waktu lalu Kemnaker pun telah mengumumkan bahwa pencairan BSU 2021 akan memasuki tahap ke 5.

Baca Juga: 1 Bahan Ini Bisa Mengatasi Pengentalan Darah Pasca Covid-19 hingga Rambut Rontok, Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Dilansir Seputarlampung.com dari Website Kemnaker, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara selama ini ditemukan berbagai permasalahan.

Salah satu permasalahannya adalah komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron yang mengakibatkan proses aktivasi dilakukan secara lambat.

Kendati demikian, bagi para pekerja buruh yang ingin mendapatkan kejelasan mengenai proses aktivasi pembuatan rekening baru tersebut dapat langsung bertanya kepada HRD di perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Apa saja Peran Indonesia untuk Mewujudkan ASEAN Drug Free 2015? Jawaban Tema 4 Kelas 6 Halaman 84 85 86

Perlu diketahui meski karyawan telah ditetapkan sebagai penerima BSU, dana Rp1 juta tersebut belum akan cair jika proses pembuatan rekening Himbara baru itu terhambat.

Bagi karyawan yang telah ditetapkan sebagai calon penerima disarankan untuk tetap memperbarui perkembangan status penyaluran BSU tahap 5.

Karyawan atau pekerja pemilik Himbara ataupun non himbara bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

· Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

· Buat akun di laman Kemnaker

· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

· Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.

· Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

· Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Bansos PBI Per Bulan, Ini Syarat, Ketentuan dan Cara Cek Bantuan Jaminan Kesehatan

Jika saat mengecek status BSU muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, maka itu artinya penerima sudah mendapatkan BSU 2021.

Karyawan pun tinggal mendatangi ke Bank Himbara terdekat untuk mencairkan dana tunai.

Dana BSU yang sudah cair tersebut dapat langsung digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Namun, bagi karyawan pemilik rekening Himbara dan non Himbara yang sudah ditetapkan namun belum menerima bantuan BSU 2021 dapat mencoba cara satu ini.

Dilansir Seputarlampung.com dari kolom komentar Instagram Kemnaker pada 12 Oktober 2021, beberapa pekerja yang statusnya ditetapkan membagikan pengalamannya bahwa mereka sudah menerima dana BSU Rp1 juta tersebut dengan cara datang langsung ke bank Himbara setempat.

Baca Juga: Alasan Mengapa Harus Mengonsumsi Makanan yang Sehat dan Bersih, Jawaban Tema 4 Halaman 25 Kelas 3 SD

Baca Juga: 3 Hari Lagi, Siswa SD-SMA Harus Cepat Lakukan Kewajiban Ini jika Tidak Ingin Dana PIP Kemendikbud 2021 Hangus

“Alhamdulillah cair tahap 3 di BRI. Caranya gampang kalo udah ditetapkan tinggal dateng aja langsung ke Bank BRI tinggal bilang ke security ngurus BSU.. Persyaratan yang dibawa FC KTP, NPWP, BPJS.. Sama siapin matrai 10ribu.. Semoga bermanfaat..,” tulis @casual_fake.

“Alhamdulillah BNI udah cair pagi ini. Buat yang statusnya sudah terdaftar atau ditetapkan, dateng aja langsung ke bank himbara. Aku tadi ke BNI persyaratannya fc ktp, npwp, kk, bpjs, materai, surat keterangan bekerja dari perusahaan dan sc dari web kemnaker yang menyatakan sudah terdaftar atau ditetapkan. Mudah2an rejeki yaa.. Semangat semuanya,” tulis @shauwr.

Bagi Anda para pekerja yang sudah ditetapkan namun hingga kini belum menerima BSU di tahap 4, atau 5, segera lakukan langkah di atas untuk mencairkan dana Rp1 juta. Adapun berkas yang perlu dibawa adalah:

- Fotokopi KTP

- NPWP

- Kartu keluarga

- BPJS Ketenagakerjaan

- Materai.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler