Kemnaker Pastikan BSU Tahap 5 Tidak Dicairkan Jika Belum Aktivasi Rekening, Ini 5 Dokumen yang Perlu Dibawa

- 25 Oktober 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi Pencairan  BSU
Ilustrasi Pencairan BSU /Instagram.com @bank_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini 5 (lima) dokumen yang perlu dibawa saat aktivasi rekening BSU Tahap 5 dan pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Tahap 5 Rp1 juta sudah cair sejak 12 Oktober 2021 lalu melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Pencairan BSU/BLT Subsidi Gaji Tahap 5 ini diketahui merupakan tahap terakhir pada periode 2021.

BSU Tahap 5 hanya cair kepada pekerja yang sudah memiliki status Ditetapkan dan Tersalurkan di akun Kemnaker.go.id.

Baca Juga: TERKINI: PIP Kemdikbud Batal Cair ke 681.432 Siswa SD - SMK Jika Tak Dapatkan 2 Tanda Ini, Cek Namamu di Sini

Bagi penerima BSU Tahap 5 yang menggunakan sistem Burekol, memiliki kewajiban untuk melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang dituju.

Sebelumnya, Kemnaker menyampaikan bahwa aktivasi rekening penerima BSU dilakukan oleh perusahaan dengan berkordinasi bersama Bank Himbara.

Sehingga, pekerja tidak perlu lagi ke Bank Himbara untuk aktivasi dan mencairkan bantuan BSU Tahap 5.

Namun, melihat komentar warganet di Instagram Kemnaker, beberapa penerima mengeluh bahwa pihak perusahaan memiliki respon yang lama terhadap aktivasi rekening.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x