Jadwal KIP Kuliah 2024, Mahasiswa Aktif Bisa Daftar? Ini Syarat dari Kemdikbud dan Link Pendaftaran

- 30 Januari 2024, 12:15 WIB
KIP Kuliah 2024 dibuka mulai kapan, apakah mahasiswa aktif juga bisa mendaftar untuk dapat dana bantuan biaya kuliah? Simak syarat resmi dari kemdikbud berikut ini.
KIP Kuliah 2024 dibuka mulai kapan, apakah mahasiswa aktif juga bisa mendaftar untuk dapat dana bantuan biaya kuliah? Simak syarat resmi dari kemdikbud berikut ini. /

LAMPUNGNESIA.COM – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 segera dibuka dalam waktu dekat. Apakah mahasiswa aktif bisa ikut mendaftar untuk dapat dana bantuan pendidikan atau biaya kuliah? Simak syarat dari Kemdikbud RI berikut ini.

KIP Kuliah 2024 adalah salah satu program bantuan dana pendidikan dari Pemerintah bagi pelajar di Perguruan Tinggi.

Namun tidak semua pelajar bisa mendapatkan dana bantuan KIP Kuliah 2024, karena ada syarat-syarat wajib yang harus terpenuhi.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2024 Sudah Cair di Daerah Ini? Maaf, 7 Golongan Ini Dicoret Sebagai KPM Bansos, Ini Alasannya

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

Melansir laman Puslapdik Kemdikbud RI, berikut ini adalah persyaratan daftar KIP Kuliah:

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C;
  4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan memberikan salah satu dari bukti berikut:
  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: PIP 2024 Cair Lebih Besar bagi Siswa SMA/SMK, Berapa? Dana Hangus Jika Tak Lakukan Hal Ini hingga 31 Januari

Apabila ternyata calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka bisa mendaftar selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah memberikan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x