SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara daftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 jika belum terdafta di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Siapkan 3 berkas ini.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka hingga 31 Oktober 2024 bagi calon mahasiswa dengan nilai atau potensi akademik cukup baik, namun kesulitan dalam pembiayaan perkuliahannya.
Salah satu syarat untuk bisa mendaftar adalah telah terdata di DTKS. Namun, hal ini bisa digantikan dengan persyaratan lainnya yang telah ditentukan pihak penyelenggara.
Apabila pendaftar KIP Kuliah namanya belum terdaftar di DTKS, maka bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftar, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat di tingkat kecamatan.
Melansir dari laman SIPPN Menpan RI, berikut ini adalah berkas atau dokumen yang diperlukan untuk membuat SKTM:
1. Membawa surat pengantar resmi dari RT/RW
2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Membawa fotokopi identitas diri berupa E-KTP
Sebagai catatan, syarat untuk mengurus SKTM bisa saja berbeda di tiap daerah, namun secara umum 3 berkas di atas adalah yang wajib dibawa.