1. Siswa tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Siswa SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Siswa yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.
5. Siswa yang tidak punya SK pemberian PIP.
6. Siswa yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik.
7. Siswa yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan.
8. Siswa yang putus sekolah.
9. Siswa yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin.
10. Siswa yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.
Adapun dana PIP Kemdikbud 2023 yang diterima oleh siswa di masing-masing jenjang pendidikan pada September 2023 berbeda-beda.
Berikut besaran jumlah bantuan PIP Kemdikbud 2023 yang sudah ditentukan sesuai dengan tingkat pendidikan penerima, di antaranya:
Bagi peserta didik tingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 450.000 per tahun.
Bagi peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 750.000 per tahun.
Bagi peserta didik tingkat SMA/SMK/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1.000.000 per tahun.
Itulah informasi penting terkait kriteria siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan batal menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450-1 Juta.***