Kemdikbud Batalkan Pencairan PIP 2023 ke Siswa SD SMP SMA SMK dengan Kriteria Ini, Segini Dana yang Diterima

- 20 September 2023, 16:30 WIB
Kemdikbud batalkan pencairan PIP 2023 ke siswa SD, SMP, dan SMA dengan kriteriah ini, segini dana yang diterima oleh siswa
Kemdikbud batalkan pencairan PIP 2023 ke siswa SD, SMP, dan SMA dengan kriteriah ini, segini dana yang diterima oleh siswa /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kemdikbud batalkan pencairan PIP 2023 ke siswa SD, SMP, dan SMA dengan kriteria di bawah ini, segini dana yang diterima oleh siswa di masing-masing jenjang pendidikan pada September 2023.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) adalah lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sektor pendidikan di Indonesia.

Salah satu program yang telah dijalankan oleh Kemdikbud Ristek adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Menunggak? Datangi 3 Lokasi Ini untuk Dapat Keringanan PKB dan BBNKB 2023 di Provinsi Lampung

Sasaran utama PIP Kemdikbud 2023, di antaranya Peserta didik pemegang KIP, Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, dan Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang.

Selain itu, pencairna bantuan PIP Kemdikbud 2023 hanya dilakukan oleh siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah melakukan aktivasi rekening.

Dengan demikian, tidak semua siswa SD, SMP, SMA dan SMK bisa mendapatkan dana bantuan PIP, karena pencairan PIP 2023 melibatkan sejumlah kriteria yang digunakan oleh Kemdikbud untuk menilai kelayakan penerima bantuan.

Berikut kriteria siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan batal menerima dana PIP 2023, di antaranya adalah:

Baca Juga: Daftar Makanan Kaya Kolagen Alami: Baik untuk Kesehatan Sendi, Tulang dan Kulit, Ini Kata Dokter Zaidul Akbar

1. Siswa tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Siswa SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Siswa yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.
5. Siswa yang tidak punya SK pemberian PIP.
6. Siswa yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik.
7. Siswa yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan.
8. Siswa yang putus sekolah.
9. Siswa yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin.
10. Siswa yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Adapun dana PIP Kemdikbud 2023 yang diterima oleh siswa di masing-masing jenjang pendidikan pada September 2023 berbeda-beda.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 hingga 7 Rekomendasi Destinasi Wisata yang Memukau

Berikut besaran jumlah bantuan PIP Kemdikbud 2023 yang sudah ditentukan sesuai dengan tingkat pendidikan penerima, di antaranya:

Bagi peserta didik tingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 450.000 per tahun.

Bagi peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 750.000 per tahun.

Bagi peserta didik tingkat SMA/SMK/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1.000.000 per tahun.

Itulah informasi penting terkait kriteria siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan batal menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450-1 Juta.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x