Kemdikbud Batalkan Pencairan PIP 2023 ke Siswa SD SMP SMA SMK dengan Kriteria Ini, Segini Dana yang Diterima

- 20 September 2023, 16:30 WIB
Kemdikbud batalkan pencairan PIP 2023 ke siswa SD, SMP, dan SMA dengan kriteriah ini, segini dana yang diterima oleh siswa
Kemdikbud batalkan pencairan PIP 2023 ke siswa SD, SMP, dan SMA dengan kriteriah ini, segini dana yang diterima oleh siswa /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kemdikbud batalkan pencairan PIP 2023 ke siswa SD, SMP, dan SMA dengan kriteria di bawah ini, segini dana yang diterima oleh siswa di masing-masing jenjang pendidikan pada September 2023.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) adalah lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sektor pendidikan di Indonesia.

Salah satu program yang telah dijalankan oleh Kemdikbud Ristek adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Menunggak? Datangi 3 Lokasi Ini untuk Dapat Keringanan PKB dan BBNKB 2023 di Provinsi Lampung

Sasaran utama PIP Kemdikbud 2023, di antaranya Peserta didik pemegang KIP, Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, dan Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang.

Selain itu, pencairna bantuan PIP Kemdikbud 2023 hanya dilakukan oleh siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah melakukan aktivasi rekening.

Dengan demikian, tidak semua siswa SD, SMP, SMA dan SMK bisa mendapatkan dana bantuan PIP, karena pencairan PIP 2023 melibatkan sejumlah kriteria yang digunakan oleh Kemdikbud untuk menilai kelayakan penerima bantuan.

Berikut kriteria siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan batal menerima dana PIP 2023, di antaranya adalah:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x