Dana KJMU Tahap 1 2023 Cair Besok? Maaf, 8 Hal Ini Bikin Bansos Uang Kuliah Otomatis Hangus

- 30 Mei 2023, 10:20 WIB
Pencairan KJMU tahap 1 2023 di akhir Mei, benarkah? Simak info terbaru dari Kepala P4OP ini dan inilah 8 hal yang bisa buat dana bansos uang kuliah hangus.
Pencairan KJMU tahap 1 2023 di akhir Mei, benarkah? Simak info terbaru dari Kepala P4OP ini dan inilah 8 hal yang bisa buat dana bansos uang kuliah hangus. /JakOne Mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 1 2023 cair besok di akhir bulan Mei? Simak 8 hal yang bisa membuat bansos uang kuliah ini langsung hangus.

Informasi pencairan dana bansos uang kuliah KJMU tahap 1 2023 ini disimpulkan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kepala P4OP Disdik DKI Jakarta beberapa hari lalu.

Kepala P4OP Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan bahwa bansos uang kuliah KJMU tahap 1 2023 mulai cair di akhir bulan Mei.

"Target pencairan KJP Plus dan KJMU pada akhir Mei 2023," kata Waluyo Hadi, dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Selasa, 30 Mei 2023.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Cair 3 Hari Lagi? Waspada Uang Tunai Hangus karena 23 Larangan Ini

Besaran Dana KJMU 2023

Setiap penerima dana bansos uang kuliah KJMU 2023 akan mendapatkan dana bantuan dengan total hingga Rp9 juta per semester. Dana ini akan diberikan tiap bulan sebesar Rp1,5 juta selama 6 bulan.

Yang akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima adalah dana bnatuan biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Sedangkan untuk penyaluran biaya peyelenggaraan pendidikan akan dilakukan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiwa.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023: Siapkan 7 Berkas Ini dan Masukkan NISN di Sini, Ada Bantuan hingga Rp12 Juta

Namun, dana bantuan uang kuliah KJMU tahap 1 2023 ini bisa hangus atau kepesertaan dicabut jika penerima melanggar 8 larangan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id berikut ini:

  1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
  2. Mahasiswa cuti akademik;
  3. Mahasiswa melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
  4. Mahasiswa melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
  5. Mahasiswa pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
  6. Mahasiswa melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
  7. Mahasiswa diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;
  8. Mahasiswa menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga: CATAT! Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 Dibuka 9 Juni, Kuliah Gratis hingga Kampus Luar Negeri, Ini Cara Daftar

Cara Cek Status Penerima KJMU 2023

Berikut ini cara untuk tahu apakah jadi penerima KJMU 2023 atau tidak:

- Buka laman kjp.jakarta.go.id

- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.

- Pilih tahap.

- Klik tombol “Cek”.

Demikianlah informasi mengenai pencairan dana KJMU tahap 1 2023 yang kata Kepala P4OP akan cair di akhir Mei 2023.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x