SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah tata cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi calon mahasiswa dan dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar.
Sebagai catatan, KIP Kuliah hanya diberikan kepada calon mahasiswa atau mahasiswa dengan latar belakang ekonomi kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi.
Dilansir dari laman Kemenkeu, pada 2023, KIP Kuliah akan diberikan untuk sebanyak 976.700 mahasiswa.
976.700 mahasiswa yang akan mendapatkan KIP Kuliah merupakan peserta didik perguruan tinggi swasta dan negeri yang berada di bawah naungan Kemdikbud Ristek (908,900 mahasiswa) dan Kemenag (67,800 mahasiswa).
Bantuan dana pendidikan ini berlaku bagi lulusan SMA sederajat yang lolos seleksi masuk perguruan tinggi, baik melalui jalur prestasi maupun seleksi mandiri yang diadakan oleh masing-masing Universitas.
KIP Kuliah bisa digunakan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Ada 3 keunggulan yang didapatkan oleh penerima KIP Kuliah, yakni:
1. Pembebasan biaya pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNMPB) 2023.