Diberikan ke 976.700 Mahasiswa, Ini Tata Cara dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar KIP Kuliah 2023

- 3 Januari 2023, 18:50 WIB
Syarat dan tata cara daftar KIP Kuliah 2023.*
Syarat dan tata cara daftar KIP Kuliah 2023.* //Tangkapan layar Instagram kipkuliah_info/
  • Foto diri
  • Foto keluarga lengkap sesuai data KK
  • Dokumen pendukung kondisi ekonomi khusus bagi yang tidak terdata di DTKS, yang bisa berupa KIP, PKH, KKS orang tua, atau surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan/Kecamatan.
  • Foto rumah tampak depan dan juga ruang tamu
  • Sertifikat prestasi (jika ada)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terbaru
  • Bukti tagihan atau pembelian listrik
  • Surat keterangan penghasilan orang tua
  • Bukti pembayaran PDAM (jika ada)
  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP

Setelah dokumen siap, maka calon mahasiswa bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah dengan tata cara berikut:

1. Unduh aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps melalui Play Store atau App Store.

2. Setelah itu, calon mahasiswa bisa langsung membuka aplikasi tersebut, dan isi data berupa NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.

3. Setelah selesai mengisi data, maka data pendaftaran akan melalui proses validasi NISN yang akan dilakukan oleh Dapodik Kemendikbud. Sedangkan NIK dan bantuan sosial akan divalidasi oleh DTKS Kemensos.

4. Setelah melewati proses validasi oleh Dapodik Kemendikbud dan DTKS Kemensos, selanjutnya calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

5. Sebelumnya mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa wajib memilih salah satu jalur masuk untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah, di antaranya jalur SNBP, UTBK SNBT dan jalur mandiri.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal Piala AFF 2022 Leg 1 dan 2 pada 6-9 Januari 2023, Indonesia vs Vietnam Tayang Kapan?

6. Setelah memilih jalur masuk, calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.

7. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, calon mahasiswa wajib melakukan seleksi melalui panitia seleksi Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah.

8. Setelah dinyatakan lulus seleksi oleh panitia seleksi Perguruan Tinggi, siswa dianjurkan untuk melakukan verifikasi terlebih dulu, sebelum bisa kuliah di Universitas atau Perguruan Tinggi yang terpilih.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah