Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Permintaan Terakhir Mami Popon sebelum Meninggal Dunia, Ternyata Sangat Sederhana
2. Pembebasan biaya kuliah yang akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi tempat calon atau mahasiswa menempuh pendidikan.
3. Bantuan biaya hidup
Perlu diketahui, mulai tahun akademik 2021/2022 bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah ditetapkan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga
lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup mulai dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta dan Rp1,4 juta per bulan.
Berikut besaran dana KIP Kuliah yang diberikan untuk masing-masing klaster: KLIK DI SINI.
Untuk mendaftar KIP Kuliah, mahasiswa perlu memenuhi kriteria di bawah ini:
1. Pernah menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dibuktikan dengan kepemilikan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
Baca Juga: Tata Cara Daftar Skema Baru Kartu Prakerja 2023, Pendaftaran Gelombang 48 Dibuka Kapan?