3. Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Keluarga mahasiswa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sebagai catatan, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
6. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
7. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru
melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi
Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
8. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Jika merasa sudah memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah di atas, Anda bisa menyiapkan dokumen-dokumen ini sebelum mendaftar: