Selain Dapat Uang Tunai, Penerima KJP Plus Desember 2022 juga Dapat Bonus Ini, Ada Gratis Transjakarta

- 9 Desember 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus tahap 2 2022 Desember sudah cair ke siswa
Ilustrasi KJP Plus tahap 2 2022 Desember sudah cair ke siswa /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini daftar bonus yang diterima siswa penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Desember 2022.

Seperti diketahui, penyaluran dana KJP Plus tahap 2 2022 sudah dimulai pekan lalu.

Dilansir dari Instagram resminya, UPT P4OP mengumumkan bahwa dana KJP Plus tahap 2 2022 Desember mulai dicairkan pada Kamis, 1 Desember.

Baca Juga: Daftar UMK 2023 se-Jawa Barat, Karawang Tertinggi dengan Rp5.176.179, Ini Upah Minimum Kota Bekasi-Depok

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2022. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.,” tulis @upt.p4op pada Kamis, 2 Desember 2022.

Besaran dana KJP Plus tahap 2 2022 yang dicairkan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000.

Khusus untuk siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan uang tambahan berupa dana SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan.

Baca Juga: Kroasia vs Brazil Hari Ini: Prediksi Skor, Susunan Pemain, dan Link Live Streaming SCTV, Indosiar, Vidio

Berikut rinciannya seperti dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP DKI Jakarta:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x