SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 resmi cair mulai 1 Desember 2022.
KJP plus adalah pembaruan terhadap KJP di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Untuk keluarga tidak mampu KJP plus juga bisa diuangkan.
Dana KJP plus tahap 1 tahun 2022 telah dicairkan pada bulan Oktober tahun 2022 lalu. Dengan jumlah penerima 849.170 peserta didik.
Dikutip seputarlampung.com dari instagram @upt.p4op yang diunggah pada 1 Desember 2022, pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2022 telah dicairkan mulai pada 1 Desember 2022 lalu dengan jumlah penerima 803.121 peserta didik.
Berikut jumlah total dana yang diterima setiap jenjang nya:
1. SD/MI
-Jumlah penerima: 367.280.
-Total dana yang diterima: Rp250.000.
-Sekolah swasta mendapatkan tambahan dana SPP sebesar Rp130.000/bulan.
2. SMP/MTs