SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut pengertian hukum dari Immanuel Kant dan para ahli lainnya. Berikut persamaan dan perbedaannya.
Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur.
Sesuatu disebut hukum jika mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan, serta
perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.