Inilah pengertian hukum dari Immanuel Kant, Achmad Ali, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant:
Hukum adalah segala keseluruhan syarat di mana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Pengertian hukum menurut Achmad Ali:
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat
Persamaan dan perbedaan dari ketiga ahli tersebut adalah sebagai berikut: