Sebutkan Pengertian Hukum dari Immanuel Kant dan Para Ahli Lainnya, Simak Persamaan dan Perbedaannya

- 13 November 2022, 15:40 WIB
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant, Achmad Ali, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant, Achmad Ali, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja //Pixabay/qimono/

Baca Juga: Profil-Biodata Ribka Haluk, Satu-satunya Wanita sekaligus Pertama yang jadi Gubernur Provinsi Baru di Papua

Inilah pengertian hukum dari Immanuel Kant, Achmad Ali, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.

Pengertian hukum menurut Immanuel Kant:

Hukum adalah segala keseluruhan syarat di mana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Pengertian hukum menurut Achmad Ali:

Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.

Baca Juga: Pengertian Agen, Grosir, Makelar, Komisioner, dan Importir dalam Kegiatan Distribusi, Materi IPS Kelas 7 SMP

Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat

Persamaan dan perbedaan dari ketiga ahli tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah