Baca Juga: BPUM 2022 Perlu NIB, Ini Cara Mendapatkannya agar UMKM Bisa Dapat BLT Rp600 Ribu dari Kemenkop UKM
Untuk mengecek status penerima uang tunai KJP Plus tahap 2 2022 dengan cara berikut:
- Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Berikut ini adalah rincian dana yang akan diterima siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022 November.
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000