SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD hingga SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta mendapatkan tambahan bonus dana pendidikan dengan total Rp830.000, segera cek daftar penerima KJP Plus tahap 2 2022 di laman kjp.jakarta.go.id.
Seperti diketahui, daftar peserta didik penerima KJP Plus tahap 2 2022 telah ditetapkan sejak 10 Oktober hingga 26 Oktober 2022.
Di mana peserta didik SD hingga PKBM bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022 dengan mengakses laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.
Jika lolos, maka peserta didik akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebanyak 6 (enam)kali yang dicairkan secara bertahap setiap bulannya melalui rekening Bank DKI.
Baca Juga: UPDATE! Tercemar EG dan DEG, Ini Daftar Lengkap 73 Obat Sirop yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
Berikut besaran dana pendidikan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022:
SD/MI/SLB: Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB: Rp420.000
SMK: Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta/semester.
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan